Tuesday, June 28, 2011

ILMU YANG WAJIB DIPELAJARI


Imam Abu Umar ibnu Abdil Barr rahimahullahu dalam buku beliau, Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, menyebutkan bahwa para ulama bersepakat bahwa ada bagian ilmu yang fardhu ‘ain (wajib atas setiap individu), ada pula yang hukumnya fardhu kifayah.

Kemudian para ulama bersilang pendapat tentang perinciannya. Kewajiban yang menyeluruh atas setiap muslim adalah perkara agama yang tidak ada kelonggaran bagi siapa pun untuk tidak mengetahuinya. Yaitu ilmu yang berkaitan tentang pokok-pokok keagamaan berupa lima rukun Islam dan enam rukun iman sekaligus lawannya berupa pembatal-pembatal keislaman dan keimanan tersebut. Secara ringkas ilmu yang wajib tersebut sebagai berikut:

1. Mengucapkan syahadat dengan lisan, mengimaninya dalam kalbu bahwa Allah satu-satunya sesembahan yang berhak diibadahi, tiada sekutu bagi-Nya, tiada yang menandingi, dan menyerupai.

Allah tidak beranak dan diperanakkan tidak ada sesuatupun yang menyamainya. Pencipta segala sesuatu, kepada-Nya lah semua akan kembali. Yang menghidupkan dan mematikan, Yang Maha Hidup tidak mati. Yang Maha Mengetahui alam ghaib dan nyata. Tidak ada yang tersembunyi bagi-Nya sedikitpun apa yang di langit dan bumi.

Menetapkan bagi Allah semua sifat-sifat yang maha sempurna dan nama-nama yang maha mulia. Sebagaimana yang Allah tetapkan dalam Al Qur’an dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam tetapkan dalam hadits-hadits beliau. Tanpa menyerupakannya dengan makhluk, mempertanyakan bagaimana, menyelewengkan maknanya, atau bahkan menolaknya. Serta menyucikan Allah dari seluruh sifat cacat, aib, dan kekurangan.

2. Wajib pula mengilmui syahadat Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam sebagai hamba dan Rasul-Nya. Beliau shallallahu ‘alaihi wassalam adalah penutup para nabi. Mengimani pula para nabi dan rasul yang diutus sebelum beliau sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al Qur’an.

Mengimani hari kebangkitan setelah kematian untuk pembalasan amal, kekekalan di akhirat bagi orang yang beruntung dengan keimanan dan ketaatannya dalam surga, dan kekelan bagi orang yang binasa karena kekafiran serta pembangkangannya dalam neraka.

3. Al Qur’an adalah kalamullah (firman Allah). Semua yang ada di dalamnya adalah kebenaran yang datang dari sisi Allah sehingga harus diimani seluruhnya, mengamalkan semua ayat yang sifatnya muhkan (yang diketahui tafsirnya) serta mengimani semua ayat yang bersifat mutasyabih (yang belum jelas maksudnya).

4. Shalat lima waktu adalah kewajiban, harus mengilmui tata cara shalat dan segala yang berkaitan dengan kesempurnaannya, seperti thaharah (bersuci) dan seluruh hukum-hukumnya. Ilmu tentang kewajiban puasa Ramadhan, segala sesuatu yang berkaitan dengan kesempurnaan dan segala yang merusak serta membatalkannya.

6. Apabila memiliki harta dan kemampuan, ia wajib belajar tentang haji, sebagaimana kewajibannya belajar zakat. Kapan diwajibkan dan berapa kadarnya. Harus tahu pula bahwa haji adalah kewajiban yang wajib ditunaikan sekali dalam hidup.

7. Mengimani para malaikat dan kitab-kitab-Nya yang disebutkan dalam Al Qur’an, serta beriman pula terhadap takdir Allah. Bahwa segala sesuatu yang telah, sedang, dan akan terjadi adalah takdir dari Allah. Semua itu terjadi atas keinginan dan kehendak-Nya. Allah telah tetapkan segalanya dengan segala hikmah dan kebijaksanaan-Nya yang maha sempurna.

Demikian juga mengetahui secara global perkara yang memang harus diketahui seperti haramnya zina, minum khamr (segala yang memabukkan), daging babi, makan bangkai (termasuk binatang yang tidak disembelih atas nama Allah), haramnya semua yang najis. Dilarangnya mencuri, riba (bunga pinjaman atau hutang), merampas, menyuap, kesaksian palsu, memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar dan tanpa keridhaannya.

Dia harus tahu pula haramnya seluruh kezaliman yaitu segala sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Haramnya menikahi ibu, anak, saudara kandung dan semua yang disebutkan dalam surah An Nisa’ ayat 23, haram pula membunuh seorang muslim dan semua perkara semacam yang disebutkan dalam Al Qur’an dan disepakati umat tentang keharamannya.

Adapun mempelajari ilmu selain yang disebutkan, mengajarkannya kepada kaum muslimin, mengarahkan mereka pada maslahat agama dan dunia mereka, hukumnya adalah fardhu kifayah sebagaimana ditunjukkan oleh ayat di atas. Allahu a’lam.

[Faedah di atas diambil dari majalah Tashfiyah edisi 04 vol. 01 1432 H - 2011 M, hal. 28-30]

No comments:

Post a Comment