Tuesday, June 28, 2011

ILMU YANG WAJIB DIPELAJARI


Imam Abu Umar ibnu Abdil Barr rahimahullahu dalam buku beliau, Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, menyebutkan bahwa para ulama bersepakat bahwa ada bagian ilmu yang fardhu ‘ain (wajib atas setiap individu), ada pula yang hukumnya fardhu kifayah.

Kemudian para ulama bersilang pendapat tentang perinciannya. Kewajiban yang menyeluruh atas setiap muslim adalah perkara agama yang tidak ada kelonggaran bagi siapa pun untuk tidak mengetahuinya. Yaitu ilmu yang berkaitan tentang pokok-pokok keagamaan berupa lima rukun Islam dan enam rukun iman sekaligus lawannya berupa pembatal-pembatal keislaman dan keimanan tersebut. Secara ringkas ilmu yang wajib tersebut sebagai berikut:

1. Mengucapkan syahadat dengan lisan, mengimaninya dalam kalbu bahwa Allah satu-satunya sesembahan yang berhak diibadahi, tiada sekutu bagi-Nya, tiada yang menandingi, dan menyerupai.

Allah tidak beranak dan diperanakkan tidak ada sesuatupun yang menyamainya. Pencipta segala sesuatu, kepada-Nya lah semua akan kembali. Yang menghidupkan dan mematikan, Yang Maha Hidup tidak mati. Yang Maha Mengetahui alam ghaib dan nyata. Tidak ada yang tersembunyi bagi-Nya sedikitpun apa yang di langit dan bumi.

Menetapkan bagi Allah semua sifat-sifat yang maha sempurna dan nama-nama yang maha mulia. Sebagaimana yang Allah tetapkan dalam Al Qur’an dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam tetapkan dalam hadits-hadits beliau. Tanpa menyerupakannya dengan makhluk, mempertanyakan bagaimana, menyelewengkan maknanya, atau bahkan menolaknya. Serta menyucikan Allah dari seluruh sifat cacat, aib, dan kekurangan.

2. Wajib pula mengilmui syahadat Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam sebagai hamba dan Rasul-Nya. Beliau shallallahu ‘alaihi wassalam adalah penutup para nabi. Mengimani pula para nabi dan rasul yang diutus sebelum beliau sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al Qur’an.

Mengimani hari kebangkitan setelah kematian untuk pembalasan amal, kekekalan di akhirat bagi orang yang beruntung dengan keimanan dan ketaatannya dalam surga, dan kekelan bagi orang yang binasa karena kekafiran serta pembangkangannya dalam neraka.

3. Al Qur’an adalah kalamullah (firman Allah). Semua yang ada di dalamnya adalah kebenaran yang datang dari sisi Allah sehingga harus diimani seluruhnya, mengamalkan semua ayat yang sifatnya muhkan (yang diketahui tafsirnya) serta mengimani semua ayat yang bersifat mutasyabih (yang belum jelas maksudnya).

4. Shalat lima waktu adalah kewajiban, harus mengilmui tata cara shalat dan segala yang berkaitan dengan kesempurnaannya, seperti thaharah (bersuci) dan seluruh hukum-hukumnya. Ilmu tentang kewajiban puasa Ramadhan, segala sesuatu yang berkaitan dengan kesempurnaan dan segala yang merusak serta membatalkannya.

6. Apabila memiliki harta dan kemampuan, ia wajib belajar tentang haji, sebagaimana kewajibannya belajar zakat. Kapan diwajibkan dan berapa kadarnya. Harus tahu pula bahwa haji adalah kewajiban yang wajib ditunaikan sekali dalam hidup.

7. Mengimani para malaikat dan kitab-kitab-Nya yang disebutkan dalam Al Qur’an, serta beriman pula terhadap takdir Allah. Bahwa segala sesuatu yang telah, sedang, dan akan terjadi adalah takdir dari Allah. Semua itu terjadi atas keinginan dan kehendak-Nya. Allah telah tetapkan segalanya dengan segala hikmah dan kebijaksanaan-Nya yang maha sempurna.

Demikian juga mengetahui secara global perkara yang memang harus diketahui seperti haramnya zina, minum khamr (segala yang memabukkan), daging babi, makan bangkai (termasuk binatang yang tidak disembelih atas nama Allah), haramnya semua yang najis. Dilarangnya mencuri, riba (bunga pinjaman atau hutang), merampas, menyuap, kesaksian palsu, memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar dan tanpa keridhaannya.

Dia harus tahu pula haramnya seluruh kezaliman yaitu segala sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Haramnya menikahi ibu, anak, saudara kandung dan semua yang disebutkan dalam surah An Nisa’ ayat 23, haram pula membunuh seorang muslim dan semua perkara semacam yang disebutkan dalam Al Qur’an dan disepakati umat tentang keharamannya.

Adapun mempelajari ilmu selain yang disebutkan, mengajarkannya kepada kaum muslimin, mengarahkan mereka pada maslahat agama dan dunia mereka, hukumnya adalah fardhu kifayah sebagaimana ditunjukkan oleh ayat di atas. Allahu a’lam.

[Faedah di atas diambil dari majalah Tashfiyah edisi 04 vol. 01 1432 H - 2011 M, hal. 28-30]

Hukum Menelan Sperma

Tanya: Assallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Apakah hukumnya jika suami atau istri terminum sperma salah satunya?

Jawab: Kalau memang hal itu terjadi secara tidak disengaja, maka insya Allah tidak mengapa.

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami karena kami lupa atau tersalah (tidak sengaja).”

Kalau hal itu disengaja dan terjadinya melalui oral sex (istri menghisap penis suaminya), maka berikut jawabannya yang kami kutip dari http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=276.

Apa hukum oral seks?

Jawab: Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,

“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut: “Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”

Beliau menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut, “Apa hukum oral seks’?”

Beliau menjawab: “Ini adalah haram, karena ini termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

[Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M]

Untuk mendapatkan faidah yang lainnya (seputar oral seks) silakan klik: http://al-atsariyyah.com/?p=672

Lampin Moden / cd

PEMPERS PAKAI BASUH- BABY LAND...

CUMA RM 26.00 SAHAJA/Sehelai... Beli bayak da harga lain
Call : Pn. Nurul 013-388 7763




PELBAGAI CORAK..






BOLEH MASUKKAN 2 INSERT







DIKEPITKAN BUTANG MENJADI SAIZ LEBIH KECIL DAN KEMAS..







RUPA BENTUK PEMPERS PAKAI BUANG..